MOROWALI UTARA, NARASITA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi pembunuhan Morowali Utara yang menewaskan IKSR (57) di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa 21/07. Rekonstruksi ini memperagakan 11 adegan kunci yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial RAS alias K (33), dalam upaya mencocokkan bukti dan keterangan.

Kegiatan vital ini dilaksanakan di lokasi kejadian perkara (TKP) mulai pukul 13.30 Wita. Selain tersangka, rekonstruksi dihadiri pula oleh unsur Kejaksaan Negeri Morowali Utara, personel TNI-Polri, perwakilan pemerintah desa, serta disaksikan oleh keluarga korban dan warga sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan transparansi proses hukum.

“Untuk sekarang ini, ada sebelas adegan yang kita sudah laksanakan bersama dengan Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan disaksikan oleh masyarakat sekitar,” kata AKP Yasser Abddulah Sutomo, Kasatreskrim Polres Morowali Utara.

Dalam rekonstruksi pembunuhan Morowali Utara tersebut, tersangka RAS alias K memperagakan secara detail rangkaian peristiwa. Adegan-adegan tersebut meliputi saat tersangka tiba di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor, membawa senapan angin, hingga momen krusial ketika ia berada di area sekitar rumah korban sebelum melepaskan tembakan fatal. Proses ini sangat penting untuk memahami kronologi kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, insiden tragis ini terjadi pada Kamis 11/06/2026, di kediaman korban di Desa Era. Korban, IKSR, mengalami luka tembak yang parah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka segera meninggalkan TKP dan diduga menyembunyikan senapan angin yang digunakan sebagai alat bukti sebelum melarikan diri.

Polisi berhasil menangkap tersangka pada Selasa 23/06/2026, di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara, menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam kasus rekonstruksi pembunuhan Morowali Utara.

Terkait motif dibalik dugaan tindak pidana ini, penyidik menyebutkan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan pribadi yang berakar dari perselisihan dalam lingkungan keluarga. Kejaksaan Negeri Morowali Utara akan menggunakan hasil penyidikan ini untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Kami mendalami motif pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan sementara tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati akibat perselisihan keluarga,” ujar Yasser.

Atas perbuatannya, tersangka RAS alias K dijerat dengan Pasal 458 dan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir tindakan kekerasan semacam ini.

“Pelaku kami kenakan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP Baru. Pelaku dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun atau penjara seumur hidup,” kata Yasser.

Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung intensif untuk melengkapi berkas perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus rekonstruksi pembunuhan Morowali Utara ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang keadilan.rls