JAKARTA PUSAT, NARASITA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan Surat Edaran yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan ini memastikan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan tetap terlindungi dan tidak dapat dihilangkan secara sepihak oleh operator.

Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak konsumen yang harus dilindungi sepenuhnya. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya saat memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).

Meutya menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah menerima banyak aduan masyarakat terkait pelanggaran kebijakan sisa kuota internet. Operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK yang menyatakan sisa kuota tidak boleh hangus secara sepihak. “Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Dalam SE tentang perlindungan sisa kuota internet, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Bentuk perlindungan sisa kuota dapat berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana (refund).

Perubahan signifikan dari kebijakan ini adalah pelanggan yang berhak menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhan mereka, bukan operator. “Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya,” ungkap Meutya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan pemakaian secara wajar, dan perlakuan terhadap sisa kuota internet. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak-haknya.

Untuk memastikan kepatuhan, Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Operator juga wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala satu kali setiap bulan agar Kemkomdigi dapat memantau kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota internet.