PALU, NARASITA – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan Kota Palu secara resmi mengumumkan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi masyarakat serta pelaku usaha untuk pembuatan QR Code Solar Subsidi Palu. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan kelancaran investasi dan pendataan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi agar lebih tepat sasaran.

Pemberlakuan penggunaan QR Code Solar Subsidi Palu menjadi salah satu syarat utama dalam setiap pengisian BBM jenis tersebut. Hal ini bertujuan untuk menertibkan penyaluran subsidi serta mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Palu.

Dinas Perhubungan Kota Palu menginformasikan bahwa pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen penting sebelum proses pembuatan QR Code Solar Subsidi Palu dapat dilakukan. Kelengkapan administrasi menjadi kunci agar permohonan bisa diproses tanpa hambatan.

Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain surat permohonan, fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) atau surat keterangan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, bagi pelaku usaha, wajib melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) usaha. Rekomendasi resmi dari asosiasi atau organisasi terkait, serta surat pernyataan keabsahan dokumen bermeterai juga menjadi syarat tambahan untuk pembuatan QR Code Solar Subsidi Palu.

Pemohon juga diminta untuk menyertakan foto fisik kendaraan. Foto tersebut harus menunjukkan tampak depan kendaraan dengan nomor polisi yang terlihat jelas, serta foto tampak samping yang memperlihatkan bentuk fisik bak atau bodi mobil.

Pemerintah Kota Palu mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan kendaraan untuk pengangkutan dan membutuhkan BBM Solar Subsidi agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai sebelum mengajukan pembuatan QR Code Solar Subsidi Palu. Dinas Perhubungan Kota Palu berharap masyarakat proaktif dalam memenuhi ketentuan ini.

Langkah ini merupakan upaya konkret Pemerintah Kota Palu dalam mendukung proses pendataan kendaraan penerima Solar Subsidi. Dengan demikian, penggunaan BBM bersubsidi diharapkan dapat berjalan lebih tertib, mencapai sasaran yang tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.