JAKARTA, NARASITA – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto, pada Rabu (28/08) mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Pengambilan sumpah jabatan Sarjito Kepala Eksekutif BMKS OJK ini menandai langkah penting dalam penguatan sektor keuangan dan komoditas strategis di Indonesia.
Pengambilan sumpah jabatan Sarjito Kepala Eksekutif BMKS OJK tersebut dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK, yang telah ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelum dilantik, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan Sarjito Kepala Eksekutif BMKS OJK ini merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan, Sarjito kini resmi menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Kewenangan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan begitu, Sarjito Kepala Eksekutif BMKS OJK memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya.
Melalui UU P2SK, tugas OJK kini diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). BMKS adalah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi, dirancang untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk derivatifnya. Keberadaan Sarjito Kepala Eksekutif BMKS OJK diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi BMKS ini.
Penyelenggaraan BMKS juga akan didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan berbasis digital. Mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko akan berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan stabilitas dan transparansi di pasar komoditas.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, serta memperkuat perekonomian nasional. Bursa ini juga diharapkan dapat menjaga integritas pasar sekaligus mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia. Sarjito Kepala Eksekutif BMKS OJK akan memegang peran sentral dalam pencapaian tujuan ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK saat ini sedang mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BMKS. RPOJK pertama mengatur proses peralihan, sedangkan yang kedua mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ini adalah bagian dari persiapan menyeluruh OJK untuk operasional BMKS.
Selain regulasi, OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS. Ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menggarap sektor ini.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia bagi mineral dan komoditas strategis. Ini adalah tantangan besar yang diemban oleh Sarjito Kepala Eksekutif BMKS OJK.
Menurut Sarjito, Indonesia sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, seharusnya memiliki kemampuan untuk menentukan harga komoditas yang dihasilkannya.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.
Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung keberadaan dan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Sinergi ini krusial untuk kesuksesan peran Sarjito Kepala Eksekutif BMKS OJK.
Acara pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan, menunjukkan pentingnya posisi Sarjito Kepala Eksekutif BMKS OJK.





