JAKARTA, NARASITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang secara khusus mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Penerbitan POJK ini menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK.

Dua aturan penting yang diterbitkan adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK ini bertujuan untuk membangun infrastruktur pasar yang kuat. Tujuannya adalah untuk mendukung perdagangan mineral dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Keberadaan bursa ini diharapkan mampu memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko di sektor komoditas strategis.

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur tahapan peralihan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti. Peralihan ini dirancang agar berlangsung secara lancar dan terukur, sembari menjaga stabilitas pasar dan mencegah kekosongan hukum. Aturan ini juga ditujukan untuk meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan. Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK secara lebih komprehensif. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.

OJK merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Dalam penyelenggaraannya, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

Aspek perlindungan pengguna jasa juga menjadi bagian penting dalam aturan ini. OJK menyatakan ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.

OJK berharap penerbitan kedua POJK ini dapat mendorong terbentuknya ekosistem Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK yang sehat, profesional, dan berdaya saing. BMKS juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya, sehingga dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan berlaku pada 1 Januari 2027. Informasi ini disampaikan OJK melalui siaran pers Nomor SP 171/DKPU/OJK/IX/2026 yang diterbitkan di Jakarta, 18 September 2026.