MAKASSAR, NARASITA — Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) M. Sadly Lesnusa melakukan kunjungan koordinasi ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (22/9/2026).
Kunjungan tersebut membahas penguatan tata kelola persidangan, termasuk pengelolaan agenda rapat, administrasi persidangan, dokumentasi, hingga pemanfaatan teknologi speech-to-text untuk membantu proses penyusunan risalah rapat DPRD.
Sadly mengatakan, koordinasi tersebut memberikan sejumlah bahan yang dapat dipelajari Sekretariat DPRD Sulteng, khususnya dalam menghadapi perubahan agenda persidangan dan mengembangkan sistem perisalah berbasis teknologi.
“Dari koordinasi ini ada beberapa hal penting yang kita peroleh, mulai dari bagaimana penjadwalan persidangan disiapkan, bagaimana menghadapi perubahan agenda, bagaimana materi yang masih membutuhkan pendalaman ditempatkan dalam tahapan pembahasan, sampai dengan bagaimana teknologi dapat mendukung pekerjaan perisalah,” ujar Sadly.
Menurut dia, berbagai pengalaman tersebut akan dipelajari dan disesuaikan dengan kebutuhan Sekretariat DPRD Sulteng.
Bahas Dinamika Agenda Persidangan
Dalam koordinasi itu, rombongan membahas mekanisme penjadwalan rapat paripurna yang pada prinsipnya disusun melalui Badan Musyawarah (Banmus) dengan mempertimbangkan perkembangan agenda kedewanan.
Perubahan agenda maupun kebutuhan pendalaman materi dapat menyebabkan penyesuaian jadwal. Kondisi tersebut membuat Sekretariat DPRD perlu memastikan dukungan administrasi, bahan rapat, koordinasi teknis, dan dokumentasi tetap berjalan tertib.
Dinamika pembahasan juga menjadi perhatian, terutama ketika terdapat materi yang belum dibahas secara menyeluruh.
Dalam kondisi tersebut, komunikasi antara pimpinan DPRD, fraksi, dan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) diperlukan agar materi dapat ditempatkan sesuai tahapan pembahasan dan memperoleh pendalaman sebelum masuk agenda persidangan berikutnya.
Sadly mengatakan, perubahan agenda harus diikuti kesiapan administrasi dan teknis dari Sekretariat DPRD.
“Setiap perubahan agenda maupun materi yang masih memerlukan pendalaman harus diikuti dengan kesiapan administrasi dan teknis. Sekretariat DPRD harus mampu memberikan dukungan secara cepat dan tepat, sehingga seluruh tahapan persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme,” katanya.
Administrasi Persetujuan DPRD
Koordinasi juga membahas kelengkapan administrasi dalam proses persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Sejumlah dokumen pendukung perlu disiapkan secara tertib, antara lain berita acara, nota persetujuan bersama, serta dokumen keputusan.
Aspek penandatanganan produk persetujuan DPRD turut dibahas, termasuk pelaksanaan penandatanganan oleh unsur pimpinan sesuai kehadiran dan kewenangan masing-masing.
Menurut Sadly, ketepatan dokumentasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan persidangan karena setiap tahapan harus memiliki dokumen yang jelas dan dapat ditelusuri.
Dorong Pemanfaatan Speech-to-Text
Selain tata kelola persidangan, kunjungan tersebut menyoroti pemanfaatan teknologi speech-to-text dalam proses perisalah.
Teknologi ini dapat mengubah rekaman suara rapat menjadi teks secara otomatis sehingga membantu petugas dalam proses transkripsi, penyusunan notula, dan risalah.
Sadly menilai teknologi tersebut dapat membantu mempercepat pekerjaan perisalah. Namun, hasil transkripsi tetap perlu diperiksa oleh petugas untuk memastikan akurasi isi dokumen.
“Speech-to-text dapat membantu mempercepat proses transkripsi, tetapi teknologi tetap menjadi alat bantu. Hasil transkripsi harus diverifikasi dan dikoreksi oleh petugas agar substansi pembicaraan, nama, istilah, maupun keputusan yang tercantum dalam risalah tetap akurat,” tegasnya.
Ia mengatakan, digitalisasi perisalah tidak sebatas mengubah suara menjadi teks. Sistem tersebut perlu dikembangkan sebagai bagian dari alur kerja persidangan, mulai dari perekaman, transkripsi, penyusunan notula dan risalah hingga pengarsipan.
“Yang kita ambil dari koordinasi ini bukan hanya teknologinya, tetapi juga pola kerja yang mendukung tertibnya persidangan. Teknologi harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem kerja, sehingga proses dokumentasi menjadi lebih cepat, tertib, akurat, dan mudah ditelusuri,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Sadly didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Asmir Julianto Hanggi beserta staf.
Rombongan diterima Farida Clara, pejabat fungsional pada Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat DPRD Sulsel.
Kunjungan koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Sekretariat DPRD Sulteng memperkuat dukungan administrasi dan teknis terhadap pelaksanaan fungsi DPRD, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dalam dokumentasi persidangan.





