JAKARTA, NARASITA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum terhadap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi (KBP) Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.

Penegakan hukum tersebut, kata Mayndra, dilakukan secara terukur sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.

Sebanyak 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Densus 88 menemukan adanya keterhubungan antartersangka di sejumlah wilayah.

Keterhubungan tersebut antara lain berlangsung melalui pertemuan secara daring yang diduga digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.

Salah satu pola yang ditemukan penyidik adalah pertemuan virtual yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah.

Selain aktivitas daring, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka.

Kegiatan tersebut mencakup latihan fisik, latihan menembak, serta kegiatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.

Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 Antiteror Polri melanjutkan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar yang berlaku.

Densus 88 Antiteror Polri menegaskan, proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.

Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.