PALU, NARASITA — DPRD Kota Palu akan segera meninjau lokasi PT Intim Abadi Persada dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama warga LIK Tondo, khususnya penghuni Kompleks Pondok Karya yang menghadapi ancaman pembongkaran tempat tinggal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri atau Wim, mengatakan peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi warga sekaligus memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi.
“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi. Semua unsur Komisi III termasuk pimpinan DPRD Kota Palu akan melihat langsung kondisi di lapangan,” kata Wim.
Menurut dia, DPRD Kota Palu akan memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan, dengan tetap memperhatikan kepentingan dan hak-hak masyarakat.
Wim menegaskan, setiap tindakan perusahaan yang berkaitan dengan tempat tinggal warga harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Perusahaan tidak boleh semena-mena terhadap masyarakat. Apalagi ini menyangkut tempat tinggal warga. Kalau ada persoalan, tentu harus diselesaikan dengan cara-cara yang sesuai aturan dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara sepihak,” ujarnya.
Ia mengatakan, DPRD Kota Palu akan terlebih dahulu melihat kondisi faktual di lapangan dan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita akan lihat dulu persoalannya secara utuh. Kita dengarkan masyarakat, kita juga akan panggil pihak perusahaan. Jangan sampai ada keputusan atau tindakan yang dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat,” kata Wim.
Setelah melakukan peninjauan, DPRD Kota Palu berencana menggelar hearing bersama warga LIK Tondo dan pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut sekaligus mencari solusi.
“Setelah kita turun melihat kondisi di lapangan, kami akan segera menggelar hearing dan mengundang masyarakat LIK Tondo untuk menyampaikan persoalannya secara langsung,” ujarnya.
Rencana peninjauan dan hearing tersebut menjadi respons DPRD Kota Palu terhadap keluhan warga Kompleks Pondok Karya, LIK Tondo yang sebelumnya mempertanyakan minimnya perhatian legislatif terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Salah seorang warga Pondok Karya, Ngatmani, mengatakan hingga persoalan tersebut mencuat dan warga menghadapi ancaman pembongkaran, belum ada anggota DPRD Kota Palu yang datang menemui mereka untuk mengetahui kondisi maupun membahas persoalan yang dihadapi warga.
Padahal, kata Ngatmani, persoalan warga LIK Tondo telah diberitakan oleh sejumlah media.
Ia mengaku kecewa karena sejumlah anggota DPRD Kota Palu sebelumnya pernah datang ke wilayah LIK Tondo ketika masa kampanye untuk meminta dukungan masyarakat.
“Tapi hari ini pas kami dapat masalah, tidak ada kami diperhatikan atau sekadar ditanya-tanya,” kata Ngatmani saat ditemui di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis (8/10/2026).
Ngatmani berharap DPRD Kota Palu dapat turun tangan dan ikut mendorong penyelesaian persoalan warga dengan mempertemukan masyarakat dan pihak perusahaan.
Ngatmani juga mengapresiasi pendampingan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) kepada warga.
Menurut dia, pendampingan tersebut membuat rencana pembongkaran tidak berlangsung secepat ancaman yang sebelumnya disampaikan pihak perusahaan.
Meski demikian, warga masih menghadapi kekhawatiran karena rencana pembongkaran Kompleks Pondok Karya disebut masih akan dilakukan.
Ngatmani menyebut pembongkaran oleh perusahaan dijadwalkan pada 10 Oktober 2026.
“Pada 10 Oktober nanti Kompleks Pondok Karya akan digusur oleh perusahaan,” katanya.
Dengan rencana peninjauan lapangan dan hearing DPRD Kota Palu, warga berharap persoalan yang mereka hadapi dapat dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.
Warga juga berharap proses penyelesaian persoalan LIK Tondo dilakukan secara adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





