PALU, NARASITA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (17/10/2026).

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam upaya penegakan hukum ini, Polda Sulteng menyasar enam target operasi (TO) lokasi penampungan BBM serta melakukan pemantauan terhadap 10 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Palu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Putu Hendra Binangkari, mengatakan pengawasan dan penindakan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah.

“Subdit Tipidter Polda Sulteng melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menyasar enam target operasi (TO) lokasi penampungan serta melakukan pemantauan terhadap 10 SPBU di wilayah Kota Palu,” kata Putu melalui keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).

Dalam penyelidikan tersebut, tim gabungan Unit I dan Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan bio solar di Desa Binangga sekitar pukul 18.15 Wita.

Lokasi itu diduga milik seorang pria berinisial A. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, pria tersebut mengakui tempat itu digunakan untuk menampung BBM jenis bio solar.

Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan BBM di lokasi tersebut. Tim hanya mendapati sejumlah wadah penampungan dalam kondisi kosong.

Adapun wadah yang ditemukan terdiri atas 14 tong berwarna putih berkapasitas 1.000 liter, enam tandon berwarna oranye berkapasitas 1.000 liter, satu tandon berwarna hitam berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berwarna merah berkapasitas 500 liter.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan polisi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Meski demikian, berdasarkan keterangan yang tersedia, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut berperan aktif mengawasi pendistribusiannya. Apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Achmad.

Polda Sulteng mengharapkan pengawasan dan penegakan hukum tersebut dapat membantu mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menjaga agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.