NARASITA, TOLITOLI — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Labonu, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, memicu kekhawatiran masyarakat. Aktivitas yang disebut melibatkan sedikitnya lima unit alat berat itu diduga berdampak terhadap kondisi sungai yang menjadi sumber kebutuhan air warga.

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng), dalam siaran pers tertanggal 18 Oktober 2026, menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.

Menurut JATAM Sulteng, masyarakat melaporkan kondisi air sungai menjadi keruh dan berwarna cokelat. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena warga tengah menghadapi musim kemarau dan bergantung pada sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

JATAM Sulteng menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air untuk mengetahui dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.

Kekhawatiran terhadap dugaan aktivitas PETI itu tidak hanya dirasakan masyarakat Desa Labonu. JATAM Sulteng menyebut aliran sungai yang dikhawatirkan terdampak berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di lima desa, yakni Labonu, Sibaluton, Kongkomos, Basi, dan Galandau.

Apabila aktivitas pertambangan memengaruhi kualitas air dan kondisi daerah aliran sungai (DAS), dampaknya berpotensi meluas ke wilayah hilir. Karena itu, pemeriksaan kondisi sungai dinilai penting untuk memastikan keamanan sumber air yang digunakan masyarakat.

JATAM Sulteng juga menyoroti risiko bencana di sekitar aliran sungai. Organisasi tersebut menyebut sebuah masjid di kawasan itu pernah terdampak banjir pada 2023, ketika air dilaporkan mencapai pelataran bangunan.

Riwayat banjir tersebut menjadi salah satu alasan perlunya kajian terhadap potensi perubahan kondisi tanah dan aliran air akibat aktivitas pertambangan. Namun, hubungan antara kegiatan PETI yang dilaporkan berlangsung saat ini dan risiko banjir masih perlu diteliti lebih lanjut.

Penolakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut sebelumnya telah disuarakan warga. Berdasarkan informasi dalam siaran pers JATAM Sulteng, masyarakat menggelar demonstrasi pada 16 September 2026 dan memasang spanduk di akses utama menuju lokasi alat berat.

Aksi itu disebut sebagai bentuk keresahan warga terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengganggu lingkungan dan kehidupan sehari-hari. Dalam peristiwa tersebut, JATAM Sulteng juga melaporkan adanya keributan yang dipicu penolakan masyarakat.

Sementara itu, beredar informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat oleh pihak dari luar daerah yang disebut berasal dari Gorontalo. Meski demikian, identitas pemilik alat berat dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut belum terverifikasi.

JATAM Sulteng meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup penelusuran legalitas kegiatan pertambangan, pengujian kualitas air sungai, serta kajian terhadap kondisi daerah aliran sungai dan potensi risiko bagi permukiman warga.

JATAM Sulteng juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan dugaan PETI di Desa Labonu tidak hanya berkaitan dengan legalitas aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup, ketersediaan air bersih, dan keselamatan masyarakat di wilayah sekitarnya.

Hingga informasi dalam siaran pers tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan dari instansi berwenang mengenai hasil pemeriksaan lapangan, status perizinan kegiatan, maupun hasil pengujian kualitas air sungai.

Konfirmasi dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk dugaan pencemaran sungai dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.

Sumber: Siaran pers JATAM Sulteng, 18 Oktober 2026.

Narahubung: Moh. Taufik, Koordinator JATAM Sulteng.