PALU, NARASITA – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Swiss-Belhotel Silae Palu, Jalan Malonda Nomor 12, Kota Palu, pada 20/10/2026, guna memperkuat regulasi daerah bidang kesehatan.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi IV, Bapemperda, tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik, instansi terkait, dan Sekretariat DPRD Sulteng untuk memastikan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan selaras dengan regulasi nasional.

Penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan ini mendesak dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 agar tata kelola sektor kesehatan daerah memiliki payung hukum yang lebih optimal dan terarah bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, pemaparan materi disampaikan oleh Tim Penyusun Aditya Candradinata selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kanwil Kementerian Hukum Sulteng, Kepala Dinas Kesehatan dr. Syahriar, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako Dr. Asri Lasatu.

Perubahan regulasi ini diharapkan mampu mendorong pelayanan yang lebih berkualitas sekaligus menunjang program utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Berani Sehat dalam Nawacita Berani agar manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.