Narasita.Com-PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan aturan ketat terkait jumlah simpatisan yang boleh mendampingi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat pendaftaran.
“Skema pengamanan saat pendaftaran, bahwa ruang yang ada di KPU akan disterilkan. Cukup hanya pihak panitia, media dan pasangan calon bersama simpaitasannya berjumlah 25 orang, dan dilengkapi id card. Sementara simpatisan lainnya menunggu di luar kantor KPU,” ungkap Ketua KPU Sulteng,
Risvirenol kepada sejumlah wartawan usai pelaksanaan Rapat koordinasi kesiapan pengamanan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (25/8/2024).
Pembatasan kuota simpatisan yang akan mendampingin pasangan calon saat mendaftar pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 sebut Risvirenol, berdasarkan laporan pihak kepolisian, bahwa para kandidat dikabarkan akan membawa masssa hingga ribuan orang.
Sehingga pihaknya melakukan antispasi untuk mengurai konsentrasi massa saat proses pendaftaran di kantor KPU Sulteng.
Pada tanggal 27 hingga 29 Agustus nantinya, juga akan dilakukan penutupan jalan di lokasi kantor KPU Sulteng, hingga pukul 23.59 WITA.
Untuk jumlah personil yang akan melakukan penganan saat pendaftaran sebut Risvirenol, melibatkan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan.
Selain itu, mekanisme pengamanan saat pendaftaran menggunakan metal detektor.
“Informasi saat ini jumlah personil Polri yang akan melakukan pengamanan saat pendaftaran, berjumlah 30 orang. Sementara pihak TNI belum diketahui berapa personil yang akan turun. Untuk Satpol PP dan Dishub, kami akan mengirimkan surat dulu,” jelasnya.
Olehnya, sebelum pelaksanaan kegiatan pendaftaran calon peserta Pilgub, para awak media diharapkan agar melapor ke pihak KPU Sulteng, untuk mendapatkan id card.
Rapat koordinasi dihadiri pihak Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, KOREM 132 Tadulako, Bawaslu Sulteng, Satpol PP, Dishub Sulteng.