Narasita. Com- PALU, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Persetujuan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (14/10/2024), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Mohammad Anugrah Pratama.

Rapat yang juga dihadiri oleh Asisten II Pemkot Palu, Husaema, sebagai perwakilan dari Pjs Wali Kota Palu, serta seluruh anggota DPRD, membahas hasil kerja Badan Pembentukan Perda yang telah disesuaikan dengan fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.

“Pada prinsipnya, DPRD Kota Palu sepakat melanjutkan pembahasan terbatas atas Ranperda Jaminan Sosial yang penting untuk kesejahteraan tenaga kerja di Kota Palu. Hasil kerjanya akan dilaporkan kembali pada pembicaraan tingkat II,” ujar Rico A.T Djanggola dalam rapat tersebut.

Selain menyepakati kelanjutan pembahasan, rapat juga memutuskan bahwa jadwal selanjutnya akan diatur oleh Sekretariat DPRD Kota Palu. Para pimpinan DPRD menekankan urgensi percepatan pembahasan Ranperda ini agar segera dapat diimplementasikan.

Pembahasan ini mendapat dukungan penuh dari anggota dewan, dengan harapan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera diundangkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Kota Palu.