Narasita.com- Jakarta, – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulteng.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib, Zainal Abidin Ishak, diterima oleh Slamet Endarto, Kasubdit Wilayah I, dan Rincih Rustiana, Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I.
Dalam pertemuan tersebut, Ronald Gulla, salah satu anggota DPRD, menanyakan apakah tatib yang lama masih dapat diterapkan.
“Berdasarkan pengalaman kami, tatib yang lama masih boleh berlaku sebelum ada tatib yang baru.” ujarnya.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Endarto, yang menyatakan bahwa tatib lama tetap bisa digunakan selama tidak ada perbaikan.
Ia juga menambahkan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa dibentuk setelah pimpinan definitif ditetapkan, tanpa menunggu tatib yang baru.
Kegiatan konsultasi ini dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD Sulteng, Yus Mangun, dan Wakil Ketua Sementara, Aristan.
Selain itu, hadir juga Wakil Ketua Panja, Sonny Tandra, Sekretaris Panja, Ronald Gulla, serta beberapa anggota panja lainnya, termasuk Zalzulmida A. Djanggola, Sri Indraningsih Lalusu, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, Abdul Rahman, Moh. Hidayat Pakamundi, Yusuf, Suardi, dan Bartholomeus Tandigala.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, turut menyertai rombongan panja, bersama dengan Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan, Asmir Julianto Hanggi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hartati, dan pihak terkait lainnya.