Narasita.com DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala secara resmi meluncurkan Peraturan Bupati terkait disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 23 September 2024. Acara ini bersamaan dengan Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian 2024 dan di hadiri oleh Pj Bupati Donggala, Moh Rifani. Serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Moh Rifani menegaskan bahwa peraturan ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi kekosongan regulasi terkait disiplin PPPK di Donggala.
“Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penerapan disiplin PPPK. Setara dengan aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah bukti komitmen pemerintah daerah untuk membangun tata kelola yang tertib, disiplin, dan profesional,” ujar Rifani.
Ia berharap peraturan tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja PPPK sekaligus memberikan kepastian hukum terkait sistem penghargaan (reward) dan sanksi (punishment).
“Aturan ini di harapkan memotivasi PPPK untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Rifani menekankan pentingnya menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Donggala melalui penerapan peraturan ini. Dengan disiplin yang kuat, PPPK di harapkan menjalankan tugas mereka dengan tanggung jawab penuh, sehingga terbentuk birokrasi yang bersih dan akuntabel. hs/*