Narasita. Com- Palu, – Sebanyak 50 personel gabungan dari Polresta Palu, TNI, dan Satpol PP menggelar razia izin penjualan petasan di sekitar Pasar Masomba dan Pasar Inpres Manonda, Sabtu (21/12) malam. Razia ini bersifat sosialisasi dan peringatan, tanpa ada penindakan hukum.
Kepala Bagian Operasional Polresta Palu, Kompol Romy S. Gafur, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk memeriksa izin penjualan petasan serta memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai jenis kembang api yang diizinkan dan dilarang untuk diperjualbelikan.
“Kami masih dalam tahap memeriksa izin penjualan di lapak-lapak kembang api. Akan ada rapat lanjutan untuk menentukan jenis petasan mana saja yang boleh dan tidak boleh dijual,” ujar Kompol Romy.
Setelah aturan terkait jenis petasan yang diperbolehkan selesai ditentukan, aparat gabungan akan melanjutkan razia dengan penindakan tegas terhadap pelanggar.
Razia ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keamanan menjelang perayaan akhir tahun, mengingat penggunaan petasan yang tidak terkontrol berpotensi membahayakan masyarakat.