Narasita. Com- Jakarta, – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai langkah implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenkop.
Turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi.
Menteri Budi Arie menjelaskan, Kemenkop telah menjalankan sosialisasi UU P2SK kepada koperasi di seluruh Indonesia guna memastikan tata kelola koperasi yang lebih baik.
“Kami mengimbau koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usahanya. Pengawasan akan lebih intensif karena melibatkan OJK,” ujar Budi Arie.
Sebagai tindak lanjut UU P2SK, Kemenkop juga membentuk tim gabungan bersama OJK untuk memperkuat pengawasan koperasi open loop di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, pihaknya segera memproses daftar koperasi yang telah diserahkan. Proses tersebut mencakup perizinan, pengawasan, hingga pengembangan koperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“OJK juga membuka kerja sama dengan Kemenkop untuk pendampingan dan pelatihan koperasi. Ini penting agar koperasi mampu mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.
Daftar koperasi tersebut telah disusun berdasarkan kriteria dalam Pasal 44B ayat (2) UU P2SK dan akan menjadi dasar pengembangan serta pengawasan koperasi oleh OJK.
Sosialisasi dan komunikasi publik terkait tindak lanjut juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan UU P2SK berjalan efektif.
Kolaborasi antara Kemenkop dan OJK diharapkan dapat mendorong penguatan sektor jasa keuangan berbasis koperasi sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.