Narasita. Com- PALU – Langkah hukum yang ditempuh Pasangan Calon (Paslon) Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai sulit membuahkan hasil.
Gugatan paslon dengan sebutan BERAMAL ini mendalilkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi masyarakat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
Pengamat politik dari Universitas Tadulako, Asrifai, mengungkapkan bahwa dalil yang diajukan paslon tersebut lemah dan sulit untuk dibuktikan dalam persidangan MK.
Salah satu tantangan utama, kata dia, adalah membuktikan bahwa masyarakat yang diduga dihalangi untuk datang ke TPS benar-benar akan memilih pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” ujar Asrifai saat diwawancarai, Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini sering muncul dalam sengketa hasil pemilu di berbagai daerah, tetapi hasil akhirnya hampir dapat diprediksi. Gugatan serupa kerap kali dianggap sebagai “dalil klasik” yang sulit menghasilkan keputusan yang menguntungkan pemohon.
Tuduhan yang dilayangkan Ahmad Ali, yang juga merupakan kader utama Partai NasDem, disebut mudah dipatahkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah. Tanpa adanya bukti konkret tentang dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), gugatan tersebut diyakini tidak akan berujung pada kemenangan di MK.
“Harus dibuktikan seperti apa pelanggaran TSM-nya, karena termohon (KPU Provinsi) pasti mudah sekali mematahkan argumen pemohon,” tegas Asrifai.
Faktor lain yang memperkecil peluang Ahmad Ali untuk menang adalah selisih suara yang signifikan antara pasangan BERAMAL dan pasangan pemenang, Anwar Hafid-Reny Lamadjido. Kondisi ini membuat kemungkinan MK untuk mengabulkan gugatan semakin kecil.
Saat ini, sidang di MK masih berlangsung, namun banyak pihak memprediksi gugatan ini akan berakhir dengan penolakan. Hingga berita ini diturunkan, MK belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.





