Narasita com- Jakarta,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional guna menciptakan stabilitas sektor keuangan yang tangguh dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Pada akhir 2024, perbankan syariah mencatat kinerja positif dengan total aset mencapai Rp980,30 triliun, tumbuh 9,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pangsa pasar (market share) perbankan syariah juga meningkat menjadi 7,72 persen dari sebelumnya 7,44 persen pada Desember 2023.

Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan mencapai Rp643,55 triliun atau tumbuh 9,92 persen yoy, sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp753,60 triliun, naik sekitar 10 persen yoy, jauh di atas pertumbuhan DPK perbankan nasional yang hanya sekitar 4-5 persen.

Sektor perumahan (KPR) menjadi segmen dominan dalam pembiayaan dengan proporsi sekitar 23 persen, diikuti pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mencapai 16-17 persen dari total pembiayaan.

Fundamental Keuangan Perbankan Syariah Tetap Kuat

OJK mencatat bahwa tingkat permodalan perbankan syariah tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,4 persen, jauh di atas ketentuan minimum. Rasio likuiditas juga terjaga dengan Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 154,52 persen dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 32,09 persen, keduanya berada di atas ambang batas yang ditetapkan.

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross tercatat di level 2,12 persen dan NPF Nett sebesar 0,79 persen. Tingkat profitabilitas juga tetap tumbuh dengan Return-on-Asset (ROA) mencapai 2,04 persen, mencerminkan akselerasi bisnis perbankan syariah yang tetap kuat di tengah tantangan ekonomi domestik dan global.

Lima Arah Kebijakan OJK untuk Penguatan Perbankan Syariah

OJK terus mempercepat penguatan industri perbankan syariah melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027.

Dalam pertemuan tahunan perbankan syariah 2024, OJK meluncurkan berbagai pedoman guna memperkuat keunikan produk syariah, termasuk Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Untuk 2025, OJK menetapkan lima arah kebijakan strategis guna meningkatkan skala ekonomi (economy of scale) dan keunikan model bisnis perbankan syariah agar lebih kompetitif di tingkat nasional dan global:
Diataranya Konsolidasi dan Penguatan Bank Syariah.Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).Perbankan Syariah.Penguatan Peran Perbankan Syariah dalam Ekosistem Ekonomi Syariah.Peningkatan Peran Perbankan Syariah di Sektor UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa di tengah tantangan ekonomi global dan domestik, peluang perbankan syariah masih terbuka lebar dengan memanfaatkan niche market serta menawarkan produk keuangan alternatif berbasis syariah yang kompetitif dengan perbankan konvensional.

“Dengan strategi yang sistematis dan terkoordinasi, serta sinergi di antara seluruh pemangku kepentingan, diharapkan market share perbankan syariah dapat terus meningkat secara signifikan melalui upaya organik dan anorganik,” ujar Dian.