Narasita. Com- Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian nasional, serta menarik minat eksportir melalui sejumlah insentif yang ditawarkan.
“OJK juga berperan dalam membantu mengkomunikasikan kebijakan Pemerintah kepada industri perbankan agar dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Dian dalam keterangannya.
Dalam perubahan regulasi ini, pemerintah menetapkan kewajiban bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 (sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor/PPE) untuk menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:30% selama minimal 3 bulan untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi.100% selama minimal 12 bulan untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Sebagai regulator di sektor keuangan, OJK memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan kebijakan makroekonomi.
OJK juga mendorong perbankan Indonesia untuk mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Dalam rangka mendukung kebijakan ini, perbankan dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai penilaian kualitas aset. Dengan demikian, dana tersebut dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), asalkan memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
Dana diblokir dalam sistem perbankan.Adanya surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank.Jangka waktu pemblokiran minimal sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan.Memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan ini. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif agar masa retensi DHE SDA tetap sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Pemerintah dan BI juga menawarkan sejumlah insentif, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa koordinasi yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah, BI, dan OJK dalam implementasi PP DHE SDA akan semakin memperlancar penerapan kebijakan baru ini di lapangan.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.





