Narasita com-Palu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketenagakerjaan sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di provinsi tersebut.
Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Sulteng, Abdul Rahman, dalam rapat paripurna pembahasan tujuh Raperda yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh. Yamin, pada Rabu (12/03/25).
Abdul Rahman, yang juga anggota Komisi IV DPRD Sulteng, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperbaiki kualitas kerja di Sulawesi Tengah.
“Ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh para pekerja, khususnya terkait hak-hak mereka, kondisi kerja yang aman, serta peluang pengembangan keterampilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Rahman menambahkan bahwa Raperda ini akan mencakup berbagai aspek penting, termasuk perlindungan hak-hak tenaga kerja, pengaturan jam kerja, pengawasan ketenagakerjaan, hingga pemanfaatan teknologi dalam dunia kerja yang terus berkembang.
Abdul Rahman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan produktif.
Ia berharap, dengan adanya usulan Raperda ini, DPRD Sulteng dapat melakukan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan yang konstruktif sebelum Raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah.
DPRD Sulteng optimistis bahwa Raperda ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, serta memastikan kesejahteraan dan hak-hak pekerja di provinsi tersebut.(rlis)





