Narasita. Com- PALU, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu .Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Maret dan April 2025.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abrahams, mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah kedua kasus dinyatakan lengkap untuk tahap pembuktian di pengadilan.
“Dua tersangka berinisial HY dan ADW kami amankan dalam operasi berbeda di wilayah Kota Palu. Keduanya diduga kuat sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu,” kata dalam konfrensi pers,Senin (28/4/2025).
Dikatakan Kasus pertama terungkap pada 11 Maret 2025, ketika anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial HY.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sekitar pukul 14.00 WITA.
Dari tangan HY, polisi menyita satu paket besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 997,60 gram, satu plastik kemasan teh Cina berwarna hijau, sebuah tas belanja, dua kotak sterofoam, serta satu unit telepon genggam.
Sementara itu, pada 17 April 2025, tim kembali menerima informasi tentang aktivitas serupa dari seorang pria berinisial ADW. Penangkapan dilakukan di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 16.50 WITA.
Polisi menyita sepuluh paket sedang sabu seberat total 714,31 gram, dua kantong kain, satu bungkus plastik klip kosong, dua sendok plastik, dua timbangan digital, dan satu dompet warna cokelat dari tangan ADW.
Berdasarkan hasil penyidikan dan uji laboratorium forensik, total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.670 gram. Rinciannya, dari kasus pertama, sebanyak 967,13 gram sabu dimusnahkan setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sedangkan dari kasus kedua, sabu yang dimusnahkan sebanyak 703,80 gram.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam air bercampur bahan kimia, disaksikan oleh pihak kejaksaan, BNN dan pejabat lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.





