Narasita com-Palu Jakarta, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia sebagai acuan minimum bagi perbankan nasional dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi berbasis kecerdasan artifisial. Panduan ini dirancang untuk memastikan pemanfaatan AI memberikan manfaat optimal dengan manajemen risiko yang efektif dan terkendali.
Peluncuran panduan tersebut digelar di Jakarta, Selasa (29/4/2025). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam pengelolaan siklus hidup AI. Pendekatan ini mencakup tahapan inisiasi dan perancangan model, pengujian dan implementasi, serta evaluasi dan audit berkala. Langkah ini, menurutnya, bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik.
“Integrasi AI bukan sekadar transformasi teknologi, tetapi juga mencerminkan perubahan budaya dan pola pikir organisasi. Dibutuhkan kerangka kerja strategis, budaya inovatif, serta perhatian terhadap aspek etika dan keberlanjutan,” ujar Dian.
Panduan tersebut disusun berlandaskan prinsip dasar AI yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya, sejalan dengan norma di Indonesia serta standar internasional. Tiga prinsip nilai utama menjadi fondasi tata kelola AI, yaitu keandalan (reliability), akuntabilitas (accountability), dan pengawasan manusia (human oversight). Dian menekankan bahwa kehadiran manusia sebagai pengawas merupakan syarat mutlak dalam penerapan AI yang layak dipercaya.
Selain itu, panduan juga mencakup elemen penting yang wajib diintegrasikan, seperti penguatan sumber daya manusia, pengembangan kebijakan dan prosedur, serta manajemen risiko dan kepatuhan yang transparan, aman, dan adaptif terhadap risiko.
Penyusunan panduan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan OJK. Acuan global turut menjadi rujukan, seperti standar dari The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Office of the Comptroller of the Currency (OCC) di Amerika Serikat, dan Artificial Intelligence Act di Uni Eropa.
Dian menegaskan, dukungan dari pelaku industri perbankan menjadi kunci dalam mewujudkan penerapan AI yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.





