Narasita.com- Palu, — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengusulkan tiga narapidana beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 Masehi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengatakan ketiga narapidana tersebut berasal dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas). Satu orang berasal dari Lapas Kelas III Kolonodale dan dua orang lainnya dari Lapas Perempuan Kelas III Palu. Mereka dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima pengurangan masa pidana.

“Pemberian remisi khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti pembinaan keagamaan. Ini juga menegaskan bahwa pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai toleransi dan hak asasi manusia,” ujar Bagus dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif dalam program pembinaan. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan. Usulan tersebut diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan masih menunggu verifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Bagus menambahkan, pemberian remisi merupakan bagian dari strategi pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

“Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani hukuman, tetapi juga soal pemulihan sosial. Remisi adalah salah satu wujud dukungan terhadap transformasi itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya terus mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah untuk menjalankan prinsip pembinaan yang inklusif, adil, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam perayaan hari besar keagamaan.