Narasita.com- Palu, — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 2,4 kilogram lebih. Seorang pria berinisial FF (34), warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams, mengatakan,pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.

“Tim kami menerima informasi pada 1 Mei 2025, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku FF berhasil diamankan pada 13 Mei sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore,” ujar Deny dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 13 paket sabu dari tersangka, terdiri dari dua paket besar, sepuluh paket sedang, dan satu paket kecil. Total berat barang bukti mencapai 2.454,4479 gram sabu.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua sendok sabu, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu baskom, serta satu unit ponsel merek iPhone.

“FF berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Deny.

Barang bukti sabu telah dimusnahkan sebanyak 2.420,6181 gram dari total sitaan. Sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Subsider, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.