Narasita.com- PALU, – Sebanyak 146 peserta seleksi penerimaan Polri terpadu dinyatakan lolos untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap II di tingkat panitia daerah (Panda) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (28/5/2025).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam sidang terbuka yang digelar di Auditorium Universitas Tadulako, Palu. Sidang dipimpin oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sulteng, Kombes Pol Anton Sudjarwo, dan dihadiri oleh seluruh panitia seleksi, pengawas internal dan eksternal, serta para peserta.
Menurut Kombes Anton, pengumuman ini menjadi tahap penting untuk menentukan siapa saja yang berhak melanjutkan ke rikkes tahap II, berdasarkan kuota dan norma kelulusan yang telah ditetapkan oleh panitia pusat.
“Penentuan peserta yang lolos dilakukan dengan mempertimbangkan kuota serta norma-norma kelulusan sesuai ketentuan, termasuk hasil rikkes tahap I, tes kesamaptaan jasmani, antropometri, dan psikologi,” ujar Anton.
Ia menjelaskan, peserta yang hasil tesnya dikategorikan K2, atau mendapat nilai di bawah 61 pada tes kesamaptaan jasmani dan psikologi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara peserta yang nilainya di atas batas tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Dari total 946 peserta yang mengikuti seleksi, 146 dinyatakan MS. Mereka terdiri dari 11 peserta Akademi Kepolisian (Akpol), yakni 10 pria dan satu wanita, serta 120 peserta Bintara, terdiri dari 104 pria dan 16 wanita. Sementara itu, sebanyak 15 peserta Tamtama, seluruhnya pria, juga dinyatakan lolos ke rikkes tahap II.
“Peserta yang lolos agar mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi tes tahap selanjutnya. Tetap semangat dan jaga kesehatan, semoga cita-cita kalian bisa tercapai,” kata Anton.
Ia juga memberikan semangat kepada peserta yang belum lolos dalam seleksi kali ini.
“Jangan berkecil hati. Jadikan ini sebagai bahan evaluasi dan persiapan untuk seleksi tahun depan,” imbuhnya.
Diketahui, dari 946 peserta yang mengikuti sidang kali ini, sebanyak 800 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke rikkes tahap II.





