narasita.com-PALU-Sekitar 3.000 orang tercatat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan selama dibukanya pelayanan ekstra yang dilakukan Dukcapil di Kabupaten Sigi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Pasobongan.

“Kurang lebih ada tiga ribu orang,” kata Pasobongan, Rabu (14/2).

Menurutnya, angka itu diperoleh setelah Disdukcapil Kabupaten Sigi memberlakukan layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, atas nama Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024.

Surat bersifat Penting dengan nomor 400.8.1.2/1615/Dukcapil, yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr Teguh Setyabudi, disebutkan bahwa dalam rangka mendukung suksesnya Penyelenggaraan Pemilu 2024, diminta kepada Kepala Dinas Dukcapil kabupaten dan kota untuk membuka layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat, terutama perekaman dan pencetakan KTP-el pada hari libur tanggal 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024.

“Kami buka pelayanan sampai hari ini, dan ditutup pada jam dua siang,” kata Pasobongan.

Pelayanan yang dimaksud adalah perekaman dan pencetakan KTP-el yang diprioritaskan kepada pemilih pemula. Tidak hanya itu, tetapi juga kepada masyarakat yang kehilangan KTP, atau sama sekali belum memiliki KTP.

Pasobongan menjelaskan, selain memberlakukan pelayanan masyarakat di kantor, pihaknya juga melakukan pelayanan di tempat, dengan mendatangi beberapa desa, juga SMA yang ada di Kabupaten Sigi.

“Ada juga desa yang meminta. Jadi kami turun atas atas permintaan desa yang bersangkutan,” tuturnya.

Bahkan, pada saat pencoblosan berlangsung, Disdukcapil Sigi juga turut melakukan peninjauan langsung ke sejumlah TPS, yakni yang berada di Desa Maku, Waturalele, Tulo, dan Kotarindau di Kecamatan Dolo.

“Pada umumnya aman, tidak ada halangan dan hal-hal yang menonjol. Dari pantauan kami langsung, semua berjalan dengan baik,” tandas Pasobongan.

Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Sigi untuk melengkapi diri dengan dokumen kependudukan untuk menunjukkan keberadaan sebagai warga negara yang baik. (non)