Narasita – PALU – Tragedi kembali terjadi di kawasan tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kijang 30, yang terletak di kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dua orang penambang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimpa longsoran batu saat tengah beraktivitas di area tambang.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025. Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa longsoran batu dari lereng gunung tiba-tiba menghantam lokasi tambang tempat para korban sedang bekerja. Akibatnya, dua penambang menjadi korban jiwa.

Salah satu korban diketahui merupakan warga Palolo, Kabupaten Sigi. Ia dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kedua berasal dari Gorontalo dan sempat mendapat pertolongan warga, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di Kijang 30.

“Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” ungkap Kombes Pol. Deny.

Ia juga menyoroti hambatan yang dialami dalam proses penyelidikan awal di lapangan, terutama karena keterbatasan informasi dari masyarakat sekitar.

“Proses pengumpulan informasi masih berlangsung. Namun, kami menghadapi kesulitan karena masyarakat setempat belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan keterangan,” tambahnya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. Sementara itu, Kapolresta Palu juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di kawasan tambang ilegal, apalagi di area yang diketahui rawan longsor dan berisiko tinggi.