Narasita – PALU — Komitmen untuk mewujudkan institusi kepolisian yang bersih dan profesional ditegaskan kembali oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho. Ia menyatakan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran etika maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk perwira tinggi.
Pernyataan tegas ini disampaikan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menyikapi dugaan penganiayaan yang melibatkan Kombes RP, perwira menengah yang saat ini menjabat sebagai Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Sulteng.
“Bapak Kapolda sudah memerintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kombes RP,” ujar Djoko kepada awak media, Senin (17/6/2025).
Menurut Djoko, Kapolda Sulteng menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk penyalahgunaan wewenang di tubuh institusi Polri. Siapapun yang terbukti melanggar aturan, baik secara etika maupun hukum, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kapolda berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus yang mencuat ini berawal dari peristiwa pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, di sebuah warung kopi (warkop) populer di Kota Palu, tepatnya di Warkop Balkot, Jalan Balai Kota. Kombes RP diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pramusaji berinisial KMS, lantaran diduga kesal karena makanan yang disajikan tidak sesuai dengan pesanannya.
Insiden tersebut langsung menyedot perhatian publik, mengingat pelaku adalah seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar. Tak butuh waktu lama, orang tua korban, Jerry, resmi melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng pada Senin, 16 Juni 2025.
Kabidhumas Polda Sulteng mengungkapkan bahwa proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan telah dilakukan. Beberapa saksi, termasuk korban dan Kombes RP sendiri, telah diperiksa oleh penyidik.
“Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan statusnya,” jelas Djoko.
Langkah cepat Polda Sulteng menangani laporan ini dinilai sebagai cermin dari komitmen reformasi internal Polri yang terus digaungkan dalam beberapa tahun terakhir. Penegasan Kapolda agar kasus ini ditangani dengan profesional dan transparan juga menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya, apapun pangkatnya.
Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap Kombes RP. Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap integritas aparat penegak hukum, langkah Polda Sulteng dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian nyata atas komitmen institusional terhadap penegakan keadilan.
Pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan kasus ini tidak berakhir di tengah jalan. Mereka juga meminta agar institusi kepolisian menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa terjadi, apalagi dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak saya tidak layak diperlakukan seperti itu hanya karena masalah makanan,” ujar Jerry, ayah korban, saat ditemui usai membuat laporan.
Publik pun berharap transparansi yang dijanjikan Kapolda benar-benar terwujud. Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polda Sulteng untuk memperlihatkan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.