Narasita.com- PARIGI MOUTONG – Aparat kepolisian menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 126,53 gram di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Seorang terduga pengedar berinisial MA (33) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.45 WITA.

Penangkapan dilakukan di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong.

MA diketahui merupakan warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku.

Tim yang dipimpin KBO Narkoba Polres Parigi Moutong, Ipda Moh Adib Faqihan Yusuf, kemudian bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari enam paket besar dan tiga paket kecil dengan berat total sekitar 126,53 gram.

Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka. Barang tersebut dibungkus plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki berwarna hitam. Sementara tiga paket kecil lainnya ditemukan di dalam tas samping merek Eiger berwarna biru milik tersangka.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon genggam, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, serta tas samping.

Dari hasil interogasi awal, MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Adit. Tersangka mengaku menjemput barang tersebut di wilayah pegunungan Desa Santigi dan berencana mengedarkannya di wilayah Kecamatan Moutong.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.rlis