Narasita.com- Palu – Sebanyak 2.194 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, 4 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi ini dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Adrianto, yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng. Pemberian remisi simbolis di Lapas Kelas IIA Palu dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan.

Bagus Kurniawan menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Menurutnya, pemberian remisi dan pengurangan masa hukuman tidak hanya menjadi hak narapidana dan anak binaan, tetapi juga bagian dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Pada momen dua hari raya besar ini, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 2.194 orang di Sulawesi Tengah,” ujar Bagus pada Jumat (28/3/2025). Ia juga menambahkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” lanjutnya.

Dari total 2.194 penerima remisi, 2.159 orang narapidana dan 17 anak binaan menerima remisi khusus Idulfitri, sementara 18 narapidana lainnya mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi. Selain itu, 4 orang langsung bebas setelah menerima remisi.

Besaran potongan hukuman yang diterima oleh warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. Bagus berharap, para narapidana yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan mereka.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, mendorong mereka untuk mengikuti program pembinaan dengan lebih baik, serta menumbuhkan tekad untuk berubah ke arah yang lebih positif,” tutup Bagus.