JAKARTA, NARASITA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk membahas penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp 5 triliun. Kunjungan ini juga fokus pada dampak kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027, serta memastikan kepastian penerimaan daerah.
Rombongan Banggar DPRD Sulteng, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid, menyoroti pentingnya kejelasan mengenai porsi kurang bayar DBH. Sekitar 20 persen dari total Rp 5 triliun tersebut akan dialokasikan kepada daerah penghasil, sementara sisanya yang Rp 4 triliun dibagikan ke daerah yang membutuhkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan Banggar DPRD Sulteng Kurang Bayar DBH ini turut menyentuh dampak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 terhadap pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah daerah diimbau untuk memprioritaskan belanja pegawai dan melakukan efisiensi pada pos anggaran seperti perjalanan dinas serta kegiatan seremonial.
Penyelesaian kurang bayar DBH harus senantiasa mengacu pada ketentuan Undang-Undang APBN, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan besaran defisit APBN. Mekanisme pembayaran sementara secara regulasi dan implementasi dapat dilakukan sembari menunggu penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN.
Dalam penyusunan APBD 2027, Banggar DPRD Sulteng menekankan agar pemerintah daerah tidak memaksakan besaran anggaran tanpa kepastian pembiayaan yang jelas. Namun, ruang untuk pergeseran maupun penambahan anggaran tetap harus disiapkan jika ada tambahan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Administrasi untuk program dan kegiatan yang belum memiliki kepastian pembiayaan juga perlu disiapkan. Hal ini bertujuan agar dapat segera disesuaikan apabila anggaran tambahan tersedia. Pemerintah pusat sendiri masih membahas regulasi mengenai besaran kurang salur yang akan diberikan kepada daerah, dan diupayakan dapat ditetapkan sebelum penetapan APBD 2027.
Banggar DPRD Sulteng Kurang Bayar DBH juga mempermasalahkan mekanisme perhitungan royalti pertambangan sebagai komponen penerimaan DBH. Besaran royalti yang dibayarkan perusahaan sangat bergantung pada jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi.
Komponen yang dibahas antara lain royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta iuran tetap. Perlu dicatat, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukanlah bagian dari dana bagi hasil royalti.
Peluang bagi provinsi penghasil untuk mendapatkan anggaran khusus guna mendukung hilirisasi juga dibahas, meskipun hal ini membutuhkan kebijakan kementerian teknis dan koordinasi antar kementerian. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti juga dimungkinkan untuk disesuaikan, namun harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, kemampuan perusahaan, dan iklim investasi.
Kepastian besaran kurang bayar ini masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berikutnya. Besaran kurang bayar dapat bertambah atau tidak, bergantung pada pagu tambahan APBN yang disiapkan pemerintah pusat. Daerah penghasil dalam pembahasan ini mencakup wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi kegiatan produksi.
Untuk memastikan besaran royalti yang menjadi dasar perhitungan, data dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM. Kunjungan Banggar DPRD Sulteng ke Kemenkeu ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memperjuangkan kepastian penerimaan daerah, khususnya terkait penyelesaian kurang bayar DBH dan kesiapan penyusunan APBD Sulteng 2027.






