LUWUK, NARASITA – Kepolisian Resor Banggai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Luwuk, Kabupaten Banggai, dengan menangkap seorang bandar narkoba asal Kabupaten Sigi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 257,7 gram sabu yang terbagi dalam 45 paket.

Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika Luwuk ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Karaton, Luwuk.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat, 21 Agustus 2026, ketika tim berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti narkotika Luwuk.

Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka berinisial RN (34) sekitar pukul 20.00 Wita. RN ditangkap saat sedang menunggu pembeli di Kelurahan Karaton. Setelah penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan kasus ke indekos pelaku yang beralamat di Jalan Danau Poso, Kelurahan Soho.

Di lokasi indekos, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan peredaran narkotika Luwuk. Barang bukti tersebut meliputi 5 paket besar sabu, 30 paket sedang, dan 10 paket kecil yang diduga sabu. Selain itu, turut disita telepon genggam, timbangan digital, alat pres, 8 pak plastik bening, alat hisap sabu, tas kecil, dan buku catatan transaksi narkoba.

“Kini pelaku dan babuk telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Hasanuddin Hamid.

AKP Hamid juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan menghimbau agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkas AKP Hamid dari Polres Banggai.