Narasita.com-Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK. Upaya pengamanan ini merupakan hasil sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Saat tiba di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK. Setelah proses pemeriksaan, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa sejumlah saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
OJK menyatakan bahwa pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri dilakukan atas permintaan penyidik OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
OJK turut mengapresiasi dukungan dan kerja sama Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses membawa, menangkap, dan menahan tersangka.
Melalui sinergi tersebut, OJK berharap penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.rls





