Narasita.com- SIGI — Bea Cukai Pantoloan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menggelar konferensi pers gabungan terkait penyerahan tahap dua ,dua tersangka dan barang bukti kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi, Selasa (2/12/2025). Pengungkapan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penindakan Bea Cukai Pantoloan, dengan total barang bukti mencapai 3,2 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial J (42) dan RJS (25) telah diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan. Berbagai merek rokok disita, di antaranya New Messi, Smith Ball, seluruhnya dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai.

Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai dan pajak hasil tembakau diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk penguatan kolaborasi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara ,”ujar Kajari Sigi.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari temuan kecil di Kota Palu yang kemudian ditelusuri hingga mengarah ke gudang penimbunan di wilayah Pertiwi (PTN) Balias, Kabupaten Sigi. Dari hasil pendalaman, jaringan pemasok rokok ilegal ini diketahui terhubung hingga ke Pulau Jawa.

“Ini adalah penindakan terbesar kami hingga saat ini. Jaringannya cukup besar dan masih terus kami kembangkan bersama aparat penegak hukum lainnya,” kata Krisna. Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dan media untuk mengedukasi publik agar tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai.

Bea Cukai juga menyampaikan bahwa keterlibatan aparat TNI, khususnya Denpom dan Pomdam XIII/Merdeka, sangat membantu proses penindakan di lapangan.

“Kerja sama ini membuktikan bahwa sinergi antar-instansi menjadi kunci pemberantasan perdagangan ilegal,” ujarnya.

Dalam kasus ini, salah satu tersangka berperan sebagai pengendali sekaligus pemodal, sementara tersangka lainnya bertindak sebagai koordinator distribusi di wilayah Palu dan Sigi. Keduanya dijerat pasal dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.ist