Narasita.com- PALU — Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tengah memusnahkan 3.274 lembar uang rupiah tidak asli sebagai bagian dari upaya menekan peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Aula Kasiromu Kantor BI Sulawesi Tengah, Palu, Kamis (5/3/2026).
Kepala Perwakilan BI Sulawesi Tengah, Muhammad Irfan Sukarna, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Menurut Irfan, kegiatan itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menegaskan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Artinya, uang yang beredar di masyarakat harus berasal dari otoritas resmi dan digunakan dalam setiap transaksi di wilayah NKRI,” ujarnya.
Bank Indonesia mencatat tren pertumbuhan temuan uang tidak asli di Sulawesi Tengah pada 2025 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara tahunan (year on year/YoY), pertumbuhan temuan uang tidak asli pada 2025 berada di kisaran 34 persen. Angka tersebut menurun dibandingkan 2024 yang sempat mencapai sekitar 69 persen.
Penurunan ini, menurut Irfan, menunjukkan adanya perbaikan dalam upaya pengendalian peredaran uang palsu di daerah.
Di tingkat nasional, rasio temuan uang tidak asli per satu juta lembar uang beredar juga mengalami penurunan. Pada 2024 tercatat 4 lembar uang tidak asli per satu juta lembar uang beredar (4 pieces per million/PPM), lebih baik dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 5 PPM.
Selain itu, BI juga mencatat adanya 1.755 lembar uang tidak asli yang teridentifikasi melalui permintaan klarifikasi masyarakat ke perbankan selama periode 2014 hingga 2025. Sekitar 78 persen dari temuan tersebut berasal dari proses klarifikasi di bank.
Sementara berdasarkan temuan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, terdapat 3.274 lembar rupiah tidak asli yang berhasil diamankan. Jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring proses penelusuran yang masih berlangsung.
Meski tren temuan cenderung menurun, masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu, khususnya saat melakukan transaksi di malam hari.
Irfan menilai transaksi di toko kecil atau ruko sering berlangsung cepat sehingga penjual tidak selalu memiliki waktu cukup untuk memeriksa keaslian uang secara teliti.
“Kadang hanya beberapa detik untuk menerima pembayaran. Dalam kondisi itu, pengecekan dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang sering terlewat,” katanya.
Berbeda dengan pusat perbelanjaan besar yang umumnya telah dilengkapi alat pendeteksi seperti lampu ultraviolet, sebagian besar toko kecil masih mengandalkan pemeriksaan manual.
Untuk menekan peredaran uang palsu, Bank Indonesia menerapkan tiga pendekatan utama, yakni pre-emptive, edukatif, dan represif.
Pendekatan pre-emptive dilakukan melalui penguatan fitur keamanan pada uang rupiah sejak proses pencetakan. Sementara pendekatan edukatif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali keaslian uang dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.
Adapun langkah represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan uang.
“Risiko hukum yang dihadapi pelaku sangat berat dan tentu tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh,” ujar Irfan.zl





