Narasita.com- Palu,– BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali membuktikan manfaat nyata jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan perusahaan.

Sarfin, seorang pekerja di PT Morowali Mitra Perkasa, menerima kaki palsu sebagai bagian dari pendampingan BPJamsostek setelah mengalami kecelakaan kerja pada Februari 2024 lalu.

Sarfin mengaku bersyukur menjadi peserta BPJamsostek karena seluruh biaya pengobatan dan pemulihannya ditanggung penuh, termasuk pemasangan kaki palsu. Selama satu tahun tidak bekerja, ia tetap menerima gaji dari perusahaan dan mendapat kepastian untuk tetap bekerja meski di posisi yang disesuaikan dengan kondisinya.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Selain biaya pengobatan ditanggung, saya juga mendapat bantuan kaki palsu. Ini sangat membantu, karena saya bisa tetap bekerja tanpa merasa minder,” ujarnya.

Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, yang hadir dalam proses pemasangan kaki palsu bagi Sarfin, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen BPJamsostek dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.

“Kami mendampingi peserta sejak awal kecelakaan hingga mereka bisa bekerja kembali. Semua biaya pengobatan ditanggung tanpa batas, selama ada indikasi medis,” jelasnya.

Selain bantuan medis, BPJamsostek juga menjalankan program Return to Work, yang memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan tetap memiliki kesempatan untuk bekerja kembali. Dalam kasus Sarfin, perusahaannya telah berkomitmen mendukung program ini dengan menyesuaikan posisi kerjanya.

Andi Syamsu Rijal menekankan bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi di semua sektor pekerjaan. Oleh karena itu, ia mengajak perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek dan mendorong pekerja mandiri untuk mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah.

Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan per orang, peserta mendapatkan dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk keluarganya. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, keluarga tidak akan mengalami kesulitan ekonomi jika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan atau meninggal dunia,” pungkasnya.

BPJamsostek terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kerja.