Narasita.com- PALU– Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mencatat sebanyak 2.300 pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Pada hari kedua Operasi Patuh Tinombala, tercatat 122 pelanggaran oleh pengendara roda dua dan 66 pelanggaran oleh pengemudi roda empat,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangannya di Palu, Rabu (16/7/2025).

Sugeng menjelaskan, dari total pelanggaran roda dua, sebanyak 109 pengendara tercatat tidak mengenakan helm SNI. Sementara itu, dari pelanggaran roda empat, 60 pengemudi diketahui tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Secara keseluruhan, lanjut Sugeng, tercatat 2.300 pelanggaran yang terdiri dari 58 pelanggaran terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, 62 melalui ETLE mobile, dan 68 pelanggar dikenakan e-tilang. Sisanya, sebanyak 2.112 pelanggar hanya diberikan teguran.

Meski demikian, hingga hari kedua pelaksanaan operasi, belum tercatat adanya kecelakaan lalu lintas.

“Melalui Operasi Patuh Tinombala ini, kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendara, mematuhi aturan, dan selalu mengutamakan keselamatan,” kata Sugeng.

Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, jajaran Polda Sulteng dan Polres di wilayahnya juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi.

Kegiatan itu dilakukan baik melalui pertemuan langsung dengan masyarakat, penyebaran pamflet, media sosial, hingga pemasangan baliho dan spanduk di berbagai lokasi strategis.