Narasita. Com- Palu, – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Wilayah Sulawesi Tengah memusnahkan ratusan barang bukti hasil penggeledahan dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah tersebut, Rabu (5/6/2025).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan komitmen pemberantasan narkoba dan larangan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Wilayah Sulawesi Tengah,Bagus Gunawan mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil razia selama enam bulan terakhir, dari November 2024 hingga Mei 2025.

“Hari ini kami musnahkan 194 unit telepon genggam dari berbagai merek, 96 charger, serta barang elektronik lain seperti headset. Semua disita dari lapas dan rutan se-Sulawesi Tengah,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan program zero handphone di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami sudah menyediakan wartel khusus pemasyarakatan untuk warga binaan. Jadi, tidak ada alasan menggunakan alat komunikasi ilegal,” jelasnya.

Selain barang elektronik, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

Pihaknya juga memastikan sanksi tegas terhadap warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang.

“Jika ditemukan sabu-sabu, remisi akan dibatalkan dan pelaku akan diproses hukum dengan perkara baru. Sementara untuk pelanggaran kepemilikan handphone, akan dikenai sanksi kurungan isolasi selama dua minggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, warga binaan juga bisa kehilangan hak-hak seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan kunjungan, jika terbukti melanggar aturan.