Narasita.com- PALU, — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palu Sucipto S. Rumu mengingatkan seluruh anggota dewan agar meningkatkan disiplin, terutama terkait kehadiran dan ketepatan waktu dalam rapat-rapat resmi. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap tata tertib dan kode etik merupakan fondasi utama kinerja lembaga legislatif.
Menurut Sucipto, pada awal masa jabatan periode 2024–2029, DPRD sempat menghadapi persoalan kedisiplinan yang berkaitan dengan tata tertib. Namun, melalui serangkaian imbauan BK yang didukung pimpinan DPRD, kondisi tersebut berangsur membaik pada 2026.
“Permasalahan tata tertib sedikit banyak mulai teratasi. Meski demikian, masih ada satu dua anggota yang memiliki tugas mendesak di luar tetapi tidak disampaikan secara resmi,” ujar politisi Fraksi PKS itu.Kamis(19/2/2025).
Ia menekankan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan jelas dapat menimbulkan persepsi negatif, baik di internal DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat, maupun kalangan pers. Karena itu, BK meminta setiap anggota yang berhalangan hadir agar menyampaikan alasan secara resmi kepada sekretariat.
Selain ketidakhadiran, keterlambatan dinilai menjadi persoalan utama karena berdampak langsung pada molornya jadwal sidang akibat menunggu kuorum. Sucipto mengungkapkan, sebelumnya rapat bisa tertunda hingga setengah hari, tetapi kini waktu tunggu berkurang menjadi sekitar satu setengah jam.
“Alhamdulillah ada perubahan positif. Kedisiplinan mulai meningkat sehingga rapat tidak lagi terlalu lama tertunda,” katanya.
BK juga telah menyepakati mekanisme sanksi yang lebih tegas. Akumulasi ketidakhadiran dan keterlambatan, di luar ketentuan tata tertib yang sudah ada, akan menjadi pertimbangan pimpinan DPRD dalam pemberian penugasan, termasuk kesempatan mengikuti kegiatan dinas ke luar daerah.
Sucipto menambahkan, BK akan menggelar rapat evaluasi khusus untuk membahas dampak keterlambatan dan ketidakhadiran anggota terhadap kinerja lembaga. Ia berharap langkah tersebut semakin mendorong disiplin anggota ke depan.
Meski demikian, ia mengakui terdapat kondisi tertentu ketika anggota telah hadir dan menandatangani daftar absen, tetapi harus meninggalkan rapat karena tugas lain yang juga berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
“Kehadiran anggota di tengah masyarakat juga penting, tetapi tetap harus disertai izin resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
BK DPRD Kota Palu berharap peningkatan disiplin ini dapat memastikan seluruh agenda persidangan berjalan tepat waktu serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.





