Narasita.com- PALU — Sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil menilai gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo sebesar Rp200 miliar dapat mengancam kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang kritik publik.

Dalam diskusi publik bertema “Ketika Kuasa Menggugat Media: Membaca Dampak Gugatan Rp200 Miliar terhadap Tempo” yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah di Graha Pena Radar Palu, Kamis (13/11/2025) malam, kekhawatiran itu berulang kali disampaikan para pembicara.

Ancaman terhadap partisipasi publik
Pengacara publik, Moh. Taufik, mengatakan gugatan tersebut tidak hanya menyasar media, tetapi juga berpotensi membungkam kritik masyarakat terhadap kebijakan negara.

“Ini ancaman bagi publik terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di negara demokrasi,” kata Taufik.

Ia menegaskan bahwa konstitusi dan Undang-Undang Pers telah memberikan perlindungan bagi kebebasan informasi. Karena itu, menurut dia, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui jalur perdata atau pidana.

“Pers memiliki lex specialis. Setiap sengketa pers harus lewat Dewan Pers,” ujarnya.

Indikasi pembungkaman pers
Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki, menilai gugatan tersebut merupakan upaya membungkam kritik media. Ia mengingatkan bahwa Tempo telah menjalani proses Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers sebelum gugatan dilayangkan.

“Nilai Rp200 miliar itu bukan sekadar nominal, tetapi menyangkut etik profesi. Kita bisa membaca indikasinya sebagai upaya membungkam pers,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Moh. Iqbal. Menurut dia, gugatan Mentan dapat dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

“Ini berpotensi membangkrutkan media dan menakut-nakuti media kecil agar membatasi diri,” ujarnya.

Perwakilan kelompok masyarakat sipil, Richard Labiro dari Yayasan Tanah Merdeka, menilai gugatan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap upaya publik membongkar praktik politik pangan.

“Ini bukan gugatan hukum biasa, tetapi pesan bahwa negara bisa mengontrol narasi publik. Masalahnya bukan pada data, tetapi pada ketidaksenangan elit ketika rahasianya dibongkar,” katanya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, juga melihat gugatan itu sebagai ancaman serius bagi ekosistem media.

“Tempo mungkin tidak punya modal Rp200 miliar. Ini sinyal upaya mematikan media melalui jalur ekonomi — pembredelan model baru,” kata Agung.

Ia menambahkan, ancaman serupa juga muncul melalui pemanggilan jurnalis sebagai saksi di kasus-kasus terkait UU ITE, yang menurutnya mengganggu psikologi jurnalis di lapangan.

“Berita yang sudah tayang seharusnya cukup untuk penyidik, bukan jurnalisnya yang dipanggil,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kasubdit II Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian, meminta jurnalis tetap bekerja sesuai prosedur dan kode etik. Ia menegaskan kepolisian selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers saat menangani laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

“Kami mendukung pers selama berada dalam koridor undang-undang. Jika ada laporan yang beririsan dengan kerja pers, kami konsultasikan ke Dewan Pers,” ujar Alfian.

Diskusi yang dipandu jurnalis Antara, Fauzi Lamboka, dihadiri jurnalis, pers mahasiswa, serta kelompok masyarakat sipil.

KKJ Sulteng merupakan wadah perlindungan keselamatan jurnalis yang beranggotakan organisasi pers seperti AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Palu, PWI Sulteng, serta lembaga masyarakat sipil termasuk Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng, dan LPS-HAM.