Narasita.com- PALU, – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Umum DPD IMM Sulawesi Tengah, Aditya Warman, mengatakan komitmen pemerintah dalam mengawal proses penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” kata Aditya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).

Menurut dia, setiap proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DPD IMM Sulawesi Tengah juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh setiap perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila melibatkan pejabat maupun mantan pejabat negara.

“Publik tentu berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara independen, objektif, dan akuntabel sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain mengapresiasi komitmen pemerintah, DPD IMM Sulawesi Tengah mendorong agar setiap dugaan tindak pidana korupsi diusut hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aditya menilai momentum penegakan hukum juga perlu diikuti dengan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di setiap institusi negara guna mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, seluruh pihak yang diduga terlibat diproses berdasarkan alat bukti yang cukup, serta hak-hak setiap pihak tetap dihormati sesuai prinsip negara hukum,” katanya.

DPD IMM Sulawesi Tengah menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak asasi setiap warga negara.ftur