Narasita. Com- PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar konsultasi publik terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan kota hijau. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Palu Barat, Jumat (22/11/2025).
Konsultasi publik ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari masyarakat, komunitas lingkungan, dan organisasi non-pemerintah (NGO) agar rancangan perda yang disusun lebih lengkap dan sesuai kebutuhan lapangan.
“Kami mendorong perda penyelenggaraan kota hijau ini segera disahkan. Perda ini akan sangat membantu dan sinergis dengan program Pemerintah Kota Palu, terutama dalam upaya meraih penghargaan Adipura dan menuju target Indonesia emas 2045,” ujar ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi
Perda penyelenggaraan kota hijau ini menjadi salah satu yang pertama di Indonesia. Sebelumnya, kota Dumai dan Depok telah lebih dahulu memiliki perda serupa. Jika disahkan, Palu diperkirakan menjadi kota ketiga yang memiliki payung hukum untuk pengelolaan kota hijau, sekaligus bisa menjadi rujukan bagi daerah lain.
Selain itu, perda ini juga diharapkan memberikan perlindungan hukum bagi komunitas dan individu yang aktif dalam kegiatan lingkungan. Selama ini, banyak pegiat lingkungan bekerja secara sukarela tanpa adanya payung hukum yang jelas. Dengan adanya perda, kegiatan mereka diharapkan lebih terlindungi dan mendapatkan penghargaan atas kontribusi mereka.
“Konsultasi ini penting agar perda ini dapat disempurnakan sesuai masukan dari berbagai pihak. Tujuannya bukan hanya untuk satu pihak, tapi bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan pelaku lingkungan di Kota Palu,” tambahnya.
Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai komunitas lingkungan, NGO, dan tokoh masyarakat yang selama ini aktif dalam pelestarian lingkungan di Kota Palu.ist





