Narasita.com- PALU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak prakarsa DPRD, Kamis (20/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Palu itu dipimpin Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman, anggota DPRD, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Rico menjelaskan bahwa dua ranperda tersebut—yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Tambak Garam serta Ranperda Pelestarian Tenun Lokal Palu—telah melewati sejumlah tahapan sebelum dibawa ke paripurna. Tahapan itu meliputi penyusunan naskah ranperda oleh tim, pelaksanaan konsultasi publik, serta rapat-rapat Bappemperda untuk menyerap masukan guna penyempurnaan regulasi.

Selain itu, Bappemperda juga melaksanakan rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sebagai bagian dari proses perancangan peraturan perundang-undangan.

“Kedudukan peraturan daerah sebagai produk hukum memiliki posisi tertinggi di suatu daerah,” ujar Rico.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 33 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, pimpinan DPRD wajib menyampaikan hasil pengkajian Bappemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 32.

Rico menutup rapat dengan menyatakan seluruh agenda paripurna telah selesai dan menskors rapat hingga pukul 14.00 WITA untuk melanjutkan agenda penyampaian Ketua Bappemperda terkait dua ranperda tersebut.fmn