Narasita.com- Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu.

Rapat ini dihadiri anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara. Fasilitasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Harmonisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan fasilitasi harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah.

Empat Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Ekonomi Hijau, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam rapat itu, DPRD Sulteng bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah membahas substansi, sinkronisasi norma, serta penyempurnaan redaksional Ranperda agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan Ranperda memiliki kepastian hukum dan landasan yuridis yang kuat.

“Harmonisasi ini penting agar Ranperda yang kita bahas tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujar Mahfud.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan aspek penganggaran, khususnya pada Ranperda terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika, yang melibatkan lebih dari satu institusi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

“Perlu pengaturan yang jelas agar pelaksanaannya berjalan sinergis, efektif, dan tidak tumpang tindih,” katanya.

Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya, Yusuf, menilai substansi empat Ranperda tersebut sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Isu-isu yang dibahas mulai dari pencegahan narkotika, ekonomi hijau, pengaturan angkutan hasil tambang dan perkebunan, hingga penanggulangan kemiskinan. Semua harus disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Wiwik Jumatul Rofi’ah menambahkan, sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

“Melalui fasilitasi ini, kami berharap Ranperda yang disusun benar-benar matang secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah secara berkelanjutan,” katanya.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hasil fasilitasi harmonisasi ini selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.rlis