Narasita.com- PALU, — Upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Tengah tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat pendekatan edukatif dan religius. Hal itu mengemuka dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), yang digelar Komisi I DPRD Sulteng di Palu, Selasa (4/11/2025).

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, mengatakan regulasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Perlu gerakan moral dan sosial yang dimulai dari rumah, sekolah, hingga tempat kerja,” ujarnya.

Tenaga ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu, SH, MH, menambahkan bahwa pendekatan religius dan humanis sangat penting agar masyarakat merasa memiliki tanggung jawab moral dalam perang melawan narkoba.

“Peran tokoh agama dan masyarakat menjadi kunci dalam menumbuhkan kesadaran kolektif,” katanya.

Selain itu, perwakilan BNN Sulteng, I Putu Ardika Yana, menekankan perlunya strategi terpadu berbasis pendidikan dan psikologi agar pencegahan narkoba lebih efektif di kalangan remaja.

Dari sisi regulasi, Muhammad Iqbal dari Kanwil Kemenkumham menegaskan pentingnya kejelasan kewenangan dan sanksi administratif agar perda tidak tumpang tindih dengan aturan nasional.

Tim penyusun raperda, Masnawati Rahman, menjelaskan bahwa rancangan terdiri atas 15 bab dan 44 pasal yang mencakup pencegahan, rehabilitasi, pembentukan tim terpadu, hingga mekanisme pendanaan dari APBD.

Uji publik ditutup dengan penegasan Hasan Patongai, anggota Komisi I, bahwa keberhasilan perda bergantung pada komitmen bersama.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba harus menyeluruh, mulai dari kebijakan hingga perubahan perilaku masyarakat,” ujarnya.

Raperda ini ditargetkan masuk dalam Propemperda 2026 dan menjadi fondasi hukum bagi program “Sulawesi Tengah Bersih Narkoba.”