Narasita.com- Palu, — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat kerja tersebut digelar di Ruang Baruga Lantai 3, Gedung B Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Selasa (4/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, serta dihadiri oleh para anggota komisi dan perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum Setda Provinsi, dan tenaga ahli DPRD.

Dalam kesempatan itu, Hidayat menegaskan bahwa perda ini menjadi bentuk nyata keberpihakan DPRD terhadap masyarakat adat yang selama ini berperan besar menjaga kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.

“Kita tidak ingin perda ini sekadar normatif. Setiap pasal harus menjamin perlindungan hak dasar masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, sistem kelembagaan adat, dan nilai-nilai budaya yang masih hidup,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, keberadaan perda ini nantinya diharapkan memberi pengakuan hukum kepada masyarakat adat agar mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan tanpa kehilangan identitas dan hak tradisionalnya.

Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan aspirasi masyarakat adat di berbagai kabupaten/kota.rlis