Narasita com- Parigi, — Dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi. Keduanya berinisial SI (48) dan MU (43), ditangkap di kediaman salah satu pelaku pada 30 Mei 2025 lalu.

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Warga kerap melihat sejumlah pemuda keluar masuk rumah itu, sehingga memunculkan dugaan adanya transaksi narkoba.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, di Parigi, Rabu (4/6/2025).

Barang bukti yang disita antara lain satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kotak sabun merek Kojie San, dua alat isap (bong), satu kaca pireks diduga berisi sabu, satu sendok dari pipet, empat plastik pembungkus sabu ukuran kecil, serta tiga unit telepon genggam merek Oppo. Polisi juga mengamankan korek gas, sumbu, dan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar.

Saat ini, SI dan MU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Tarigan menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong berkomitmen memberantas peredaran narkotika, sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Melalui kesempatan ini kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jika menemukan informasi terkait, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Polres Parigi Moutong,” ujar Tarigan.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa demi masa depan Indonesia yang lebih baik.