Narasita.com- PALU, – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin rapat koordinasi dengan Bupati Donggala Vera Laruni untuk mencari solusi atas permasalahan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala.

Rapat yang digelar di Ruang Kerja Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, itu dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Donggala serta perwakilan tenaga PPPK. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para PPPK yang sebelumnya disampaikan ke Kantor Gubernur.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut hak pegawai. Ia memastikan akan membantu Pemkab Donggala mencari jalan keluar, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar hak-hak PPPK tetap dapat dipenuhi,” ujar Anwar Hafid.

Gubernur menekankan bahwa pembayaran gaji ASN dan PPPK, terutama yang telah memiliki surat keputusan (SK), merupakan prioritas utama. Ia juga meminta Pemkab Donggala menyiapkan seluruh data dan dokumen keuangan untuk dilaporkan ke kementerian terkait.

“Kami akan terus berjuang agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tegasnya.

Bupati Donggala Vera Laruni mengapresiasi perhatian Gubernur terhadap persoalan yang dihadapi pemerintahannya. Ia menyebut hasil rapat itu memberi harapan baru bagi tenaga PPPK yang menantikan kejelasan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.

“Insya Allah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” ujar Vera.

Menurut Vera, permasalahan ini berakar dari kebijakan pengangkatan PPPK pada periode sebelumnya yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah.

Sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK di Donggala mencapai hampir 4.000 orang dengan total belanja gaji melebihi Rp600 miliar. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp143 miliar, sehingga menimbulkan tekanan berat terhadap kapasitas fiskal daerah.

“Kami sudah dua kali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan berkoordinasi dengan BKN, tetapi belum ada solusi konkret dari pusat. Meski begitu, kami tetap berkomitmen memenuhi hak-hak PPPK,” kata Vera.

Baik Gubernur maupun Bupati sepakat bahwa penyelesaian masalah pembayaran harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerja PPPK di Donggala.

Anwar Hafid menegaskan, masa kontrak lima tahun tidak berarti pegawai bebas dari penilaian. Pemerintah daerah, katanya, berhak mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin atau tidak menunjukkan etika kerja yang baik.

“Kita harus menegakkan profesionalisme. Kalau ada yang malas atau jarang masuk kantor, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan,” ucapnya.

Rapat ditutup dengan kesepahaman bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan terus mendampingi Pemkab Donggala untuk menemukan solusi jangka pendek maupun jangka panjang.

Gubernur menegaskan, persoalan PPPK bukan sekadar urusan administrasi keuangan, tetapi juga tanggung jawab moral pemerintah terhadap para tenaga pengabdi yang menanti keadilan dan kepastian.rlis