Narasita.com- PARIGI MOUTONG — Hakim tunggal Indrayani Gustami menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dengan putusan ini, penetapan tersangka oleh penyidik dinyatakan sah.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Prg tersebut digelar di Pengadilan Negeri Parigi pada Senin (13/4/2026).
Permohonan diajukan oleh Wisnu Eka Harfandi melalui kuasa hukumnya, Risnandar Kobandaha, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam persidangan, pihak termohon yakni Polda Sulawesi Tengah diwakili oleh tim Bidang Hukum yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha. Turut hadir tim Seksi Hukum Polres Parigi Moutong.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan biaya perkara nihil.
Hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat perintah.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa penyidik tetap wajib memberikan surat perintah penangkapan setelahnya. Terkait jeda waktu antara penangkapan pada 21 Januari 2026 dan penerbitan surat pada 23 Januari 2026, hal tersebut dinilai masih dalam batas wajar.
Pertimbangan ini merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa kata “segera” harus dimaknai tanpa penundaan yang tidak beralasan, dengan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan, termasuk faktor geografis.
Selain itu, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, penyidik bahkan mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, bukti elektronik, dan barang bukti.
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan pokok perkara. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng Andrie Satiagraha menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan.
“Kami menghormati putusan pengadilan yang telah menolak permohonan praperadilan. Ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum oleh penyidik sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Andrie.
Ia menambahkan, putusan ini memperkuat langkah penyidik dalam menangani perkara dugaan penambangan tanpa izin secara profesional dan sah secara hukum.
Polda Sulteng juga berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak,” kata Andrie.rls





